Malam ini saya pulang agak telat dari biasanya. Dikarenakan hari ini ada kegiatan RDJK di kantor. Kepanjangan dari RDJK adalah rapat di luar jam kerja. Sesuai dengan namanya, rapat ini memang berlangsung di luar jam kerja.
RDJK kali ini membahas tentang Sosialisasi Tarif PNBP. Yang diundang dalam rapat kali ini adalah dari Pusat Database, Biro Hukum dan Organisasi, Bagian Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum, Humas, dan PTSP.
PP nomor 47 tahun 2018 ini tentang “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BMKG”, yang sedang dibahas ini pada intinya terdapat beberapa masukan-masukan terkait PP ini. Semoga saja, bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat di luar sana. Aamiin.
Menarik sekali ya pembahasan dalam rapat kali ini. Saya dibuat kagum oleh rekan-rekan yang berkutat di bidang hukum. Mereka bisa hapal setiap peraturan yang berlaku, mulai dari nomor undang-undang tersebut beserta tahunnya. Sekaligus juga mereka sangat mendetail sekali terhadap setiap kata dan kalimat yang ada pada undang-undang tersebut. TOP BGT. SALUT.
Saya mau bahas hal lain sedikit nih. Kalau ada RDJK ini enaknya kita bisa mendapatkan uang saku. Uang yang didapat yaitu sesuai dengan golongan kita, yaitu sebesar sekian rupiah. 🙂 Saya baru golongan III, jadi yang saya terima yaitu sebesar Rp350.000. Alhamdulillah ya rezeki dari-Nya.
Selain uang saku, tentu saja juga mendapatkan konsumsi. Dan, sebelum pulang, akhirnya tadi saya sempatkan untuk makan dulu. Ya, biar ga kelaperan di jalan lah hehehe.
Sekian. Sampai jumpa esok.
Latest posts by mahisaajy (see all)
- Selamat Purna Tugas - November 19, 2024
- ESRI Professional Fellowship Program 2023 - January 14, 2024
- Pemanfaatan OSM dalam Mendukung Pemenuhan Data Spasial di Instansi Pemerintah Indonesia - January 13, 2024
Terima kasih, sangat membantu